PENDALAMAN E-GOVERNMENT
1.1 Konsep Dasar E-gov
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sampai sekarang telah berlangsung begitu pesat. Hampir semua aspek kehidupan manusia bersinggungan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), baik yang sifatnya pribadi maupun publik. Sejak lama, pelayanan oleh pencipta dalam kehidupan manusia serba berbasis TIK – bagaimana rezeki diberikan atau dihilangkan, bagaimana jodoh manusia di atur, bagaimana balak bencana dikelola dan bagaimana kematian atau maut manusia diatur. Sebaliknya pelayanan publik oleh pemerintah dilakukan secara manual – bagaimana KTP dibuat dan diberikan, bagaimana pajak ditagih dan dibayar semua dilakukan secara manual (berbasis tatap muka). E-government muncul sebagai salah satu penerapan konsep TIK dan merupakan bukti transformasi area kehidupan dalam sektor publik sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi informasi.
Selama ini pelayanan publik dengan berbasis tatap muka hanya dilakukan 8 jam sehari dari hari senin sampai jum’at atau dari hari ahad sampai khamis di beberapa negara bagian Malaysia. Dengan e-government, kantor pelayanan publik buka selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun dan dapat diakses dari manapun. Pelayanan publik di Indonesia dinilai oleh banyak kalangan belum menunjukkan kinerja yang memuaskan. Hasil penilaian seperti itu sangatlah mungkin disempurnakan melalui diterapkannya pelayanan publik dalam bentuk e-government. Secara peraturan telah memungkinkan, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan terbitnya undang-undang ini, diharapkan bertambah peluang untuk terjadinya transaksi pelayanan publik melalui e-government.
Menurut pakar lain (Eko Indrajit, 2012), e-government merupakan sebuah konsep memiliki prinsip-prinsip dasar yang universal, tetapi pengertian maupun penerapannya pada suatu negara tidak dapat dipisahkan dari faktor-faktor: sejarah, budaya, pendidikan, pandangan politik, kondisi ekonomi masing-masing negara.
Definisi lain menyatakan bahwa e-goverment adalah suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dimana pemanfaatan TIK dengan tujuan meningkatkan kulitas pelayanan publik (Eko Indrajit, 2002).